Nyabu di Vila, Perangkat Desa di Lekok Ditangkap Polisi

1831

Prigen (WartaBromo.com) – Seorang perangkat desa di Kecamatan Lekok ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membeberkan, pelaku diketahui bernama Rudi Agus Purwanto (30). Ia merupakan salah satu perangkat di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok.

Dituturkan Slamet, penangkapan bermula dari laporan masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di wilayah Kecamatan Prigen marak peredaran narkoba.

Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, hingga kemudian pada Jumat (11/03/2022) dini hari pukul 04.00 WIB, di sebuah vila di Desa Ledug, Kecamatan Prigen, polisi menangkap Rudi.

“Ia ditangkap saat hendak masuk ke dalam vila,” kata Slamet, Rabu (16/03/2022).

Dalam penangkapan itu polisi mendapati barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,43 gram. Rudi mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Selanjutnya polisi pun membawa Rudi ke Polres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, oleh polisi, Rudi dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu,” imbuh Slamet. (tof/asd)