Razia Pekat di Grati, 15 PSK Terjaring, Dua Positif Narkoba

8

Grati (WartaBromo.com) – Razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Polres Pasuruan Kota di Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mengungkap sejumlah temuan. Sebanyak 15 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) terjaring, dua di antaranya dinyatakan positif narkoba.

Razia tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sore. Kegiatan melibatkan jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, Propam dan Sie Humas Polres Pasuruan Kota.

Dalam razia itu, petugas menyisir sejumlah rumah di kompleks permukiman yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Dari penyisiran tersebut, 15 perempuan diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, selain menjaring belasan PSK, petugas juga menemukan puluhan minuman keras dari sebuah rumah milik warga berinisial YU.

“Dalam kegiatan tersebut kami mengamankan 15 orang yang diduga sebagai PSK. Selain itu, ditemukan juga minuman keras yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhecky, Kamis (13/8/2026).

Total terdapat 37 krat minuman keras yang ditemukan. Barang bukti tersebut terdiri dari lima krat Bir Bintang, dua botol kecil Bir Hitam, lima botol kecil Apidin, tujuh botol besar Alexis, serta 20 kardus arak oplosan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi, di antaranya kondom dan tisu magic.

Belasan perempuan yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. Selain menjalani pendataan dan pemeriksaan, mereka juga menjalani tes urine yang dilakukan anggota Satresnarkoba bersama Sidokkes Polres Pasuruan Kota.

Hasil pemeriksaan tersebut menemukan dua orang positif menggunakan narkoba.

“Dari 15 orang yang dilakukan tes urine, ditemukan dua orang yang positif menggunakan narkoba. Terhadap keduanya dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu atau TAT di BNN,” ujar Dhecky.

Penanganan terhadap dua orang tersebut selanjutnya dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen. Mereka akan menjalani rehabilitasi di tempat yang ditentukan sesuai rekomendasi BNN.

Sementara 13 orang lainnya menjalani pendataan dan pemeriksaan. Mereka juga mendapatkan pembinaan melalui tausiah yang diberikan Dai Kamtibmas Polres Pasuruan Kota.

“Untuk 13 orang lainnya dilakukan pendataan, pemeriksaan dan pembinaan. Selanjutnya mereka diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Sedangkan terhadap puluhan minuman keras yang diamankan, polisi melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Pasuruan. Koordinasi dilakukan karena minuman tersebut diduga tidak dilengkapi SIUP-MB dan izin edar. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.