Kraksaan (WartaBromo.com) – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi 188 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Remisi tersebut diberikan kepada 188 dari total 310 warga binaan Rutan Kraksaan. Pemberian remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Alun-Alun Kabupaten Probolinggo dan Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Bupati Probolinggo dr Mohammad Haris alias Gus Haris turut menyerahkan remisi dalam kegiatan di Alun-Alun Kabupaten Probolinggo. Sementara penyerahan di Rutan Kraksaan dilakukan secara internal dengan diikuti jajaran petugas dan warga binaan.
Data Rutan Kraksaan menunjukkan, penerima remisi terdiri dari 186 laki-laki dan dua perempuan. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima juga berbeda.
Sebanyak 51 warga binaan memperoleh remisi satu bulan. Kemudian 65 orang mendapat remisi dua bulan, 42 orang tiga bulan, 17 orang empat bulan, 12 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Satu warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, mengatakan remisi merupakan bagian dari proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Menurut dia, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama berada di dalam rutan.
“Remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti pembinaan. Ini sekaligus menjadi dorongan agar mereka terus menjaga kedisiplinan dan memperbaiki diri,” ujar Galih.
Ia berharap warga binaan tidak menjadikan remisi sekadar sebagai pengurangan masa pidana. Momentum tersebut, kata Galih, seharusnya dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Harapan kami, pembinaan yang dijalani di rutan menjadi bekal ketika mereka kembali. Ada perubahan sikap, ada keterampilan, dan ada keinginan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Bupati Probolinggo dr Mohammad Haris alias Gus Haris mengatakan remisi memiliki makna penting dalam proses reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat.
Ia berharap warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai titik balik untuk menata kembali kehidupannya.
“Remisi ini hendaknya tidak hanya dilihat sebagai berkurangnya masa pidana, tetapi sebagai kesempatan untuk memulai kembali kehidupan dengan lebih baik,” ujar Gus Haris.
Menurut dia, proses perubahan tidak berhenti ketika warga binaan keluar dari rutan. Dukungan keluarga dan penerimaan masyarakat juga diperlukan agar mereka mampu menjalani kehidupan secara positif.
“Ketika kembali ke masyarakat, tentu ada tanggung jawab yang harus dijalankan. Kami berharap mereka bisa menjaga kepercayaan keluarga, tidak mengulangi kesalahan, dan ikut memberikan manfaat bagi lingkungan,” katanya.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendorong perubahan perilaku warga binaan. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, mereka diharapkan memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan sikap dan tujuan yang lebih baik. (aly/saw)





















