Dispendikbud Beri Sanksi Pembinaan Kepada Sekolah Advent Purwodadi

699

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan memberikan sanksi ke Sekolah Advent Purwodadi. Dispendikbud berharap kasus serupa tak terulang kembali.

Pada Senin (28/03/2022), Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mendatangi Sekolah Advent. Ia mengaku, kedatangannya untuk mengupayakan perdamaian antara keluarga korban dengan pihak pelaku.

“Kami ini menginginkan kedua pihak bisa berdamai dan mencabut laporan. Intinya kami ingin semuanya baik,” kata Hasbullah.

Dispendikbud meminta kepada yayasan agar jangan sampai siswa-siswa yang terlibat dalam kasus penganiayaan beberapa waktu lalu harus berakhir dengan tidak lulus atau dikeluarkan dari sekolah.

Soal sanksi, Hasbullah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pembinaan terhadap yayasan. Menurutnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi di luar jam belajar, sehingga menjadi kewenangan yayasan.

“Ini saya komunikasi dengan kepala yayasan yang di Surabaya. Kita upayakan bagaimana pendidikannya, jangan sampai mengorbankan sekolah. Kasihan murid-muridnya,” imbuh Hasbullah.

Sebagaimana diketahui, dua siswa SMP di Sekolah Advent Purwodadi, DL (15) dan FG (15) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya sendiri. Mereka dianiaya dengan dipukul, ditendang, bahkan hingga disundut rokok.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 5 siswa SMA di Sekolah Advent menjadi tersangka. Mereka adalah AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan JC (16). Kelima siswa itu kini ditahan di Polres Pasuruan. (tof/asd)