Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan Apakah Batal? Ini Jawabannya!

644

Pasuruan (wartabromo.com) – Bagi sebagian muslim laki-laki masih belum tahu hukum mimpi basah saat puasa ramadan, apakah membatalkan atau tidak. Pasalnya, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani.

Gus Lutfil Hakim Nadzir, Direktur Aswaja NU Center Kabupaten Pasuruan menjawab pertanyaan ini. Mimpi basah tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa karena disebut dengan ihtilam dan tidak ada unsur kesengajaan.

“Mimpi basah bukan hal yang termasuk membatalkan puasa, yang membatalkan puasa itu ya makan, minum dan memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang yang ada di anggota badan dengan sengaja,” tuturnya dalam acara Tanya Ustadz, Senin (11/4/2022).

Lima lubang yang dimaksud adalah lubang hidung, telinga, mulut, kemaluan dan dubur. Contohnya, makan dan minum dengan sengaja atapun berhubungan suami istri di siang hari.

Baca Juga :   Makelar Dapat Komisi dari Penjual dan Pembeli, Bagaimana Kata Ustaz?

“Nah, berhubungan suami istri di siang hari saat puasa di bulan Ramadan, ini sangat berat sekali hukumnya. Yakni harus mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan di lain waktu dan harus membayar kaffarat (berpuasa selama 2 bulan berturut-turut),” pungkas Gus Lutfil.

Untuk diketahui, kesepakatan ulama mengenai mimpi basah di siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa juga dikuatkan dengan hadis Nabi SAW, artinya:

Dari Aisyah RA: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi). (trj/may)

Baca Juga :   Ini "Perampok" yang Sesungguhnya

Simak video lengkapnya:

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.