Pembunuh Bagus Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

340

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelaku pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi ditangkap. Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku berinisial ZI warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. ZI diketahui merupakan ayah tiri pacar Bagus yang berinisial T.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald A. Purba membeberkan, eksekusi pembunuhan dilakukan ZI seorang diri di sebuah perumahan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (07/04/2022).

ZI membunuh Bagus dengan cara membekap kepala Bagus dengan kresek warna hitam dan menindih badannya hingga kehabisan napas.

Usai menghabisi Bagus, ZI masih sempat menggasak duit melalui M-Banking di ponsel milik Bagus sebesar Rp3.400.000 dan selain itu hendak menjual mobil Toyota Kijang Innova yang juga milik Bagus.

Baca Juga :   Heboh Postingan Foto Pria Probolinggo Tewas di Papua

Jasad Bagus selanjutnya dibawa ZI ke Kabupaten Pasuruan. Mulanya ZI hendak membuang jasad mahasiswa kedokteran itu ke wilayah Kecamatan Prigen, namun tidak menemukan tempat yang aman.

“Sampai akhirnya tersangka tiba di Purwodadi dan membuang mayat di lokasi tersebut,” kata Ronald dalam konferensi pers, Senin (18/04/2022).

Jasad Bagus baru ditemukan pada Selasa (12/04/2022) oleh warga dalam keadaan membusuk. Selanjutnya jasad tersebut dibawa polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum, Porong, untuk dilakukan otopsi.

Atas perbuatannya, oleh polisi, ZI dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Ronald. (tof/asd)