Bayi yang Dibuang Ibunya di Grati Hasil dari “Open BO”

17653

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang ibu muda asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tega membuang bayinya hingga tewas. Ia mengaku bayi tersebut hasil hubungan badan saat open booking out (BO).

Ibu muda tersebut diketahui berinisial FKN (25). Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari membeberkan, FKN diketahui merupakan seorang janda dengan 2 anak.

Menurut Jauhari, FKN sehari-hari bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang biasanya open BO di vila sekitar Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka mengaku hamil karena melakukan hubungan intim dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya,” kata Jauhari saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (22/04/2022).

Selama hamil, FKN berusaha menyembunyikan kandungannya agar tidak diketahui orang lain. Ia juga tidak pernah memeriksakan kandungannya ke dokter atau bidan.

Baca Juga :   Gagal Beraksi, Residivis Pencurian Motor di Tutur Dibekuk Warga

FKN melahirkan bayi laki-lakinya seorang diri di sebuah bangunan bank sampah di sekitar Kecamatan Grati pada Jumat (25/04/2022). Saat lahir, bayinya masih sempat bernapas, namun oleh FKN dibiarkan hingga meninggal.

Setelah meninggal, FKN kemudian membungkus bayinya menggunakan spons lalu membawanya ke sungai yang tak jauh dari bank sampah. Sampai di sana, FKN melempar bayinya ke sungai lalu pulang ke rumahnya.

Jasad bayi FKN ditemukan warga dalam kondisi tewas pada Minggu (27/03/2022) di sebuah aliran sungai di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati. Beberapa bagian tubuhnya rusak, termasuk alat kelaminnya.

FKN dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 342 KUHP subsider pasal 341 KUHP subsider pasal 181 KUHP.

Baca Juga :   Bayi Cantik Ditemukan di Tengah Hutan Lereng Argopuro

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuh Jauhari. (tof/asd)