66 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Ganja di Acara Klub Vespa

704

Candipuro (WartaBromo.com) – Polres Lumajang mengamankan 66 orang usai melakukan pesta ganja di kawasan Hutan Bambu, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Selasa (19/4) lalu. Pesta ganja ini dilakukan saat kumpulan klub vespa.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di lobby Mapolres Lumajang, Kamis (21/4) Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan usai petugas kepolisian setempat mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan klub vespa di area wisata hutan bambu. Mereka dicurigai melakukan pesta miras dan narkoba.

“Dari informasi tersebut tim opsnal satrenarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba bekerjasama dengan Polsek Candipuro untuk mengecek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan di kawasan wisata,” ujarnya.

Baca Juga :   Bromo Resmi Ditutup, hingga Kejar Komisi Rp50 Ribu, Ibu Rumah Tangga asal Pandaan Nekat Edarkan Sabu | Koran Online 19 Maret

Kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, ditemukan fakta para pelaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang bahkan dari luar pulau.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, ditemukan fakta para pelaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Lumajang bahkan dari luar pulau.

“Mereka membeli ganja dari luar daerah Lumajang diantaranya, Banyuwangi, Malang bahkan dari pulau Sumatera,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UURI No. 35 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (rul/may)