Menyimpang dari Ajaran Islam, Kelompok Mahfudijanto Beranggotakan 12 Orang

24064

Pasuruan (WartaBromo.com) – MUI Kabupaten menyebut kelompok Mahfudijanto di Kabupaten Pasuruan berjumlah belasan orang. Mereka juga berasal dari luar Kecamatan Wonorejo.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii, usai rapat MUI di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Senin (16/05/2022).

Muzammil mengatakan, berdasar data yang didapat MUI, kelompok Mahfudijanto berjumlah 12 orang. Lima orang di Wonorejo dan tujuh orang di Purwosari.

“Tapi masih ada lagi tadi katanya di Gondangwetan dan Kejayan,” ujar Muzammil.

Menurut Muzammil, dalam kelompok tersebut yang aktif berkomunikasi hanya lima orang yang ada di Wonorejo. Sementara tujuh orang di Purwosari dan yang berada di Gondangwetan maupun Kejayan belum diketahui secara pasti.

Baca Juga :   Kiai Mutawakkil Ungkap Ada Tarekat Sesat di Probolinggo

Dalam rapat tersebut juga disimpulkan sementara bahwa kelompok Mahfudijanto terindikasi menyimpang dari ajaran Islam.

Langkah terdekat yang akan dilakukan MUI terhadap kelompok Mahfudijanto adalah melakukan tabayyun kepada mereka. Ini, kata Muzammil, adalah prosedur sebelum memberi fatwa sesat terhadap seseorang atau kelompok tertentu.

Muzammil berharap langkah-langkah preventif yang ditempuh MUI ini bisa menyelesaikan persoalan dan tidak terjadi peristiwa seperti beberapa waktu lalu. (tof/asd)