Tiga Pengikut “Mazhab” Mahfudijanto Dipanggil Pihak Kecamatan

673

Wonorejo (WartaBromo.com) – Tiga anggota kelompok Mahfudijanto dipanggil pihak Kecamatan Wonorejo, Selasa (17/05/2022). Pemanggilan dimaksudkan sebagai upaya pembinaan.

Camat Wonorejo, Didik Suriyanto mengatakan, tiga orang anggota yang dipanggil adalah Nurhayati, Risca Aisyah, dan Abdul Rohman. Ketiganya adalah warga Kecamatan Wonorejo.

“Yang dua warga Coban Blimbing. Yang satu warga Sambisirah,” kata Didik.

Mereka diundang ke kecamatan pada pukul 13.00 WIB. Dalam pertemuan itu hadir juga Kapolsek Wonorejo dan Ketua MUI Kecamatan Wonorejo.

Dalam pertemuan itu Didik menyebut, ia bersama kapolsek dan MUI menanyai tiga orang tersebut seperti sejak kapan mereka belajar hingga mengikuti “mazhab” Mahfudijanto lalu sejak kapan menempati eks warung Family di Desa Coban Blimbing.

Baca Juga :   MUI Probolinggo Minta Hotel Mawar Ditutup

Tak hanya itu, Muspika Wonorejo juga memberi mereka gambaran lebih jauh mengenai dampak hukum atas pemahaman yang mereka yakini.

“Mereka ini kan warga kita. Kalau terjerat masalah hukum kan ya kasihan. Karena itu kami beri pembinaan dengan harapan mereka ‘sadar’,” imbuh Didik.

Sebagaimana diketahui kelompok Mahfudijanto oleh MUI Kabupaten Pasuruan diindikasikan sebagai kelompok yang menyimpang dari ajaran Islam.

MUI Kecamatan Wonorejo dan MUI Kecamatan Purwosari sempat melakukan tabayyun dengan kelompok Mahfudijanto namun tidak mendapatkan titik. Besok, Rabu (18/05/2022), rencananya kelompok Mahfudijanto akan diundang pertemuan dengan Bakorpakem Kabupaten Pasuruan di Kantor Kejari Kabupaten. (tof/asd)