23 Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi

78

Probolinggo (WartaBromo.com) – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Narkoba) di Kabupaten Probolinggo kian marak. Buktinya 23 pengedar beserta barang buktinya diamankan polisi.

Ke-23 tersangka itu, terdiri dari 22 pria dan 1 wanita. Mereka diamankan dalam kurun April-Mei 2022. “Pengungkapan ini merupakan hasil dari tangkapan dalam kurun waktu dua bulan. Saat Operasi Pekat Semeru 2022 berlangsung,” sebut Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (30/6/2022).

Dari puluhan tersangka itu, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan 4 jenis barang bukti. Yakni 14,51 gram sabu dan 35.490 butir pil okerbaya. Kemudian 140 botol arak dan 40 botol anggur merah dengan total 236 liter.

Kapolres menyebutkan peredaran narkoba sangat memperihatinkan. Karena sasarannya adalah pemuda, yang merupakan penerus bangsa. “Awalnya hanya memakai, ketika ketagihan dan tidak punya uang, akhirnya melakukan kejahatan seperti curanmor, begal ataupun tindak pidana lainnya,” tuturnya.

Salah satu pengedar yakni MJ (43), warga Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dibekuk di rumahnya. Petugas mendapati sabu seberat 7,26 gram, 1 buah timbangan elektrik, dua korek gas, dan 1 bendel plastik klip bening. Serta 1 sobekan aluminium foil, dan 1 sedotan modifikasi.

“Timbangan digunakan pelaku untuk menimbang berat sabu ke beberapa klip yang akan dijual secara pahe (paket hemat). Sementara korek gas, aluminium foil, dan sedotan digunakan tersangka untuk memakai sabu miliknya,” terangnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cho/saw)