Korupsi TKD, Juragan Tambang di Gempol Dituntut 12 Tahun Penjara

76

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus korupsi TKD di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah masuk agenda tuntutan. Terdakwa, Samud, dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara terdakwa mengikuti sidang Lapas IIB Bangil. Sidang digelar secara virtual pada Selasa (28/06/2022) lalu.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi mengungkapkan, Samud diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan tanah yang menjadi aset desa dan menjualnya ke pihak lain. Hasil semuanya untuk kepentingannya pribadi.

Oleh JPU, Samud dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara,” kata Jemmy.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, Samud juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dan jika tidak membayar, diganti dengan kurungan badan selama 8 bulan.

Sebagaimana diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi TKD Bulusari pada akhir tahun 2020 lalu. Mereka adalah Samud yang tak lain adalah bos tambang di Bulusari dan Stefanus, warga Surabaya.

Mereka diduga telah memanfaatkan TKD untuk keuntungan pribadi. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,3 miliar. Usai ditetapkan tersangka, Samud ditahan di Lapas IIB Bangil, sementara Stefanus ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. (tof/yog)