Hasan Aminuddin Dipindahkan ke Medaeng  

270

Sidoarjo (WartaBromo.com) – Anggota DPR RI non aktif, Hasan Aminuddin, dipindahkan ke Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo. Pelimpahan tahanan itu disebut sebagai langkah sementara, lantaran masih ada proses banding dari yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun, pelimpahan dilakukan pada Kamis 14 Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Suami Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari ini dipindahkan dari Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK.

Begitu sampai di Medaeng, Hasan langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama tujuh hari. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Zaeroji, di Surabaya, mengatakan, Hasan dilimpahkan dari rumah tahanan KPK ke rumah tahanan lain, karena statusnya masih sebagai tahanan.

Baca Juga :   Krisis Air di Musim Hujan

“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” kata Zaeroji.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Hendrajati mengatakan, penitipan ini bersifat sementara dan Hasan harus mengikuti SOP yang berlaku.

Hendrajati pun belum bisa memastikan, sampai kapan Hasan ada di Rumah Tahanan Surabaya. Namun anggota dewan non aktif ini akan dipindah, jika sudah ada putusan dari pengadilan. Artinya saat tidak ada upaya hukum lagi.

“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, dia akan dipindah ke lapas. Kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap lelang jabatan kepala desa (kades). KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa. (lai/may)