Tewaskan Dua Orang, Pelaku Tabrak Lari di Purwosari Ditangkap

1327

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua warga Kabupaten Sidoarjo tewas dalam insiden tabrak lari di Jalan Raya Malang-Surabaya, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tabrak lari itu kini ditangkap polisi.

Dua korban tersebut diketahui bernama Vickry Danang Gunantara (19) dan Yuveniko Esa Rezky (20). Insiden tabrak lari itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu (27/07/2022).

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra mengungkapkan, usai kecelakaan terjadi, polisi langsung melakukan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa bekas pecahan selebor depan dan lampu depan mobil yang diduga jenis Toyota Kijang Innova.

“Kami juga melakukan pengecekan CCTV dan memeriksa saksi-saksi,” kata Yudhi.

Baca Juga :   Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ranuyoso, 7 Kendaraan Ringsek

Dari hasil pengecekan CCTV dan keterangan sejumlah saksi itu, polisi mendapat identitas kendaraan yakni Station Wagon Kijang Innova berwarna abu-abu metalik bernopol N 1434 QK milik Mintel Srihariasih warga Kabupaten Probolinggo.

Polisi pun langsung mendatangi kediaman Mintel Srihariasih di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan pemeriksaan, pemilik mobil mengaku bahwa saat itu mobilnya dikendarai sopirnya yang bernama Adi Siswanto.

Adi Siswanto pun langsung diamankan di Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan. Ia mengakui bahwa pada waktu itu dirinya terlibat laka lantas di Purwosari.

“Pelaku kami amankan. Ia kami jerat dengan pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun,” imbuh Yudhi. (tof/asd)