72 Gram Sabu Disita Dari 5 Warga Probolinggo

582

Probolinggo (WartaBromo.com) – Lima warga Kabupaten Probolinggo kompak menjadi pengedar narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 72,95 gram.

Kelimanya yakni Muhammad Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon; dan Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Kemudian Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto; dan Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces. Serta Johansah (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda oleh anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo. “Kami mendapat info peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mewakili Kapolres Probolinggo, Minggu (14/8/2022).

Info itu, kemudian ditindaklanjuti. Pertama ditangkaplah M. Ali di Desa Liprak Kulon, Sabtu malam (13/8), dengan 2 poket sabu seberat 1,18 gram dibungkus plastik dan tisu putih. Tersangka bernyanyi dan didapatlah nama Abdul Rahim.

Dari penggeledahan warga Desa Blado Wetan itu, polisi menyita barang bukti 2 poket sabu seberat 10,4 gram. Juga pipet berisi sabu dan timbangan digital, masing-masing 1 unit. Serta 1 ponsel berisi data transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan Abdul Rahim sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim,” ungkap Jayadi.

Ketika polisi tiba, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Mereka tak menyadari jika telah dikepung polisi antinarkoba. Ketiganya tak sempat melarikan diri saat digrebek polisi.

Petugas menemukan 4 poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, 4 buah plastik klip, timbangan digital, dan 1 buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi didapati 1 poket sabu seberat 0,79 gram.

Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram. “Kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kasat Sabhara Polres setempat.

Kelima tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. (cho/saw)