Terdakwa Kasus JLU Pasuruan Sugiarto Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda

304

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalur lingkar utara (JLU) ditunda. Ini karena dua terdakwa tidak hadir.

Sidang perdana ini digelar secara virtual oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (24/08/2022) siang. Empat terdakwa menghadiri sidang secara virtual di Lapas kelas IIB Pasuruan.

Empat terdakwa itu adalah Sugiarto, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy. Berkas empat terdakwa itu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, dijadikan satu dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Senin (15/08/2022).

“Sidang pertama hari ini. Kami sudah memberitahukan kepada semua terdakwa,” kata Wahyu.

Dua terdakwa yakni Budi Priyanto dan Hilmy berikut kuasa hukum mereka hadir pada persidangan. Sementara
Sugiarto dan Eko Wahyudi memilih tidak hadir pada persidangan tersebut.

Baca Juga :   Dua Cabor Kota Pasuruan Gagal Ikut Porprov Jatim

Wahyu mengaku tidak mengetahui apa alasan keduanya tidak hadir di persidangan. Dan karena ketidakhadiran mereka, agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.

“Sidang tetap berjalan, pemeriksaan identitas dua terdakwa. Namun pembacaan surat dakwaan ditunda hingga Rabu pekan depan,” imbuh Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Kejari Kota Pasuruan sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek JLU Kota Pasuruan.

Dua di antara mereka, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, mengajukan pra peradilan dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan diputus bebas. Sementara, salah satu terdakwa lainnya yakni Sugiarto saat ini juga melayangkan gugatan praperadilan ke PN Kota Pasuruan. (tof/yog)