Tak Kapok Dipenjara, Perempuan Ini Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu Setengah Kilo

2168
NS, reaidivis yang kembali dibekuk polisi karena terjerat sabu-sabu. Foto: Amal Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk seorang perempuan pengedar sabu. Polisi mendapat barang bukti sabu setengah kilogram.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Hery Dian Wahono mengatakan, perempuan tersebut berinisial NS warga Kelurahan Mandaranrejo, Kota Pasuruan.

NS bukan kali ini saja terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Sebelumnya NS juga pernah ditangkap atas kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

“Baru keluar 4 bulan, lalu jadi pengedar sabu,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (09/09/2022).

Sementara itu Kasat Resnarkoba, AKP Nanang Sugiyono menambahkan, saat NS ditangkap beberapa waktu lalu, polisi mulanya mendapati beberapa gram sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan membawa NS ke kamar kosnya. Di sanalah, polisi mendapat barang bukti berupa sebungkus besar sabu dengan berat total 502,28 gram.

Baca Juga :   Jambret Dompet dan Ponsel, Pemuda Asal Kejayan Digebuki Massa

“Nilainya kira-kira Rp500 juta lebih. Rencananya mau diedarkan atau dijual,” imbuh Nanang.

Selain NS, dalam konferensi pers ini, polisi juga memaparkan hasil ungkap kasus narkotika dan okerbaya selama dua bulan. Ada 19 tersangka dengan barang bukti sabu dengan total berat 558,51 gram; 30.947 pil trihexypenidyl; 175 butir pil dextro.

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 9 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (tof/asd)