Reklame Ganjar Diturunkan, PSI Kota Pasuruan Adukan Satpol PP ke Polisi

633

Pasuruan (WartaBromo.com) – Langkah penertiban reklame Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilakukan Satpol PP Kota Pasuruan berbuntut panjang. DPD PSI Kota Pasuruan mengadukan Satpol PP ke polisi.

Informasi yang didapatkan, pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPD PSI Kota Pasuruan, Indra Bayu yang nengadukan Satpol PP Kota Pasuruan ke Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (05/11/2022).

Indra menilai apa yang dilakukan Satpol PP tidak sesuai standart operational procedure (SOP). Biasanya, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP lebih dulu memberikan surat peringatan tiga kali.

“Kami tidak menerima surat peringatan itu. Bahkan tidak tahu ada penertiban itu,” kata Indra, Minggu (06/11/2022).

Indra juga mempertanyakan apa dasar hukum yang dipakai Satpol PP saat penertiban. Sebab, menurut dia, Perda Nomor 04 Tahun 2012 serta Perwali Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame sudah kadaluarsa.

Baca Juga :   Bernafsu 'Rayu' Warga Desa di Pasuruan, Relawan Ganjar Mala Salah Nama Kecamatan

Ini karena, kata Indra, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 07 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Lex Specialis derogat Lex Superior. Peraturan khusus tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi,” imbuh Indra.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengonfirmasi adanya aduan dari DPD PSI Kota Pasuruan. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman aduan tersebut.

“Akan kami dalami dulu,” kata Bima. (tof/yog)