Kembangkan UMKM di Kota Pasuruan, DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha

222
Kembangkan UMKM di Kota Pasuruan, DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi perizinan berusaha kepada sejumlah pelaku usaha, Rabu (23/11/2022). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan sektor UMKM di Kota Pasuruan.

Kegiatan sosialisasi tersebut akan digelar selama dua hari di ruang rapat DPMPTSP Kota Pasuruan, dengan total jumlah peserta 40 orang. Terlihat para peserta sangat antusias saat mengikuti sejumlah arahan dari narasumber dan pemateri.

Iwan Prasetyo, Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan DPMPTSP Kota Pasuruan menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk membimbing masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM agar usahanya berkembang dan maju.

Oleh karenanya, para pelaku usaha di Kota Pasuruan wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, para pelaku usaha nantinya juga akan digolongkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga :   Pemkot Buka 2 Taman di Kota Pasuruan, Pengunjung Wajib Pakai Masker

“Tujuannya pelaku usaha punya NIB, karena ke depan semua usaha akan digolongkan di KBLI masing-masing, dan juga bisa terintegrasi dengan OSS,” tutur Iwan, Rabu (23/11/2022).

Kembangkan UMKM di Kota Pasuruan, DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha

Selain itu, pihaknya juga berharap agar usaha kecil dan menengah yang berada di Kota Pasuruan ini bisa berkembang layaknya usaha-usaha yang maju dan bisa menembus pasar lokal maupun internasional.

“Terintegrasi dengan OSS mengingat usaha kecil menengah saya yakin bisa berkembang layaknya usaha yang ada saat ini,” katanya.

DPMPTSP juga akan memfasilitasi penuh dan memberikan arahan bagi pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha.

Sementara itu, Lukman Hakim, warga Keluharan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan mengatakan, dirinya sangat terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut. Bergerak dibidang usaha pengecoran, Ia juga akan segera mengurus NIB setelah mengetahui beberapa manfaat yang didapat.

Baca Juga :   Jabatan Direktur PDAM Kota Pasuruan Kosong hingga Waspada Cuaca Ekstrem | Koran Online 11 Okt

“Manfaatnya banyak sekali, saya bisa mengetahui aturan-aturan perizinan,” ungkapnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Khoiriyah, warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini juga banyak menerima manfaat setelah mengikuti sosialisasi tersebut.

Ibu rumah tangga yang juga memiliki usaha pembuatan tas dari tali kur ini mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP karena bisa membantu atau memfasilitasi masyarakat untuk mengurus perizinan yang lebih mudah.

“Susah kalau mengurus beberapa izin usaha, kalau saat ini lebih aman dan gampang, karena ada aplikasi OSS, dibantu juga,” tandasnya. (don/**)