Tanah Lokasi Pembangunan KDKMP di Rejoso Lor Digugat Ahli Waris ke PN Bangil

14

Rejoso (WartaBromo.com) – Tanah yang saat ini digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, digugat sejumlah ahli waris ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang secara turun-temurun berasal dari almarhum TAM alias Samidin. Sementara Pemerintah Desa Rejoso Lor menyatakan tanah itu merupakan bagian dari aset desa yang berstatus Tanah Kas Desa (TKD).

Kuasa hukum penggugat, Yunita Panca Metrolina, mengatakan pihak ahli waris memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah tersebut.

Salah satunya merujuk pada Putusan Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 (Vonnis Raad Agama Pasuruan).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, tanah tersebut disebut menjadi bagian dari hak waris Mbok Moedjajanah alias Masnah. Hak tersebut kemudian diteruskan kepada keturunannya sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 23 Januari 2000.

Surat tersebut, menurut pihak penggugat, telah disahkan oleh Kepala Desa Rejoso Lor dan disaksikan sejumlah perangkat desa.

Namun, sejak 2016, pihak keluarga mengaku tanah tersebut mulai diklaim Pemerintah Desa Rejoso Lor sebagai TKD.

Yunita mengatakan pihaknya menilai status tanah sebagai TKD masih perlu dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah, termasuk asal-usul perolehan tanah, proses pencatatan, hingga inventarisasinya sebagai aset desa.

“Kalau memang itu TKD, maka desa harus bisa membuktikan administrasi perolehan tanah tersebut sehingga menjadi aset desa,” kata Yunita saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Bangil, pihak ahli waris bersama kuasa hukum mengaku telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian di luar pengadilan. Di antaranya melalui mediasi dan melayangkan somasi kepada Pemerintah Desa Rejoso Lor.

Namun, upaya tersebut disebut tidak menemukan titik temu.

“Kami sudah sampai tiga kali kayanya somasi ke Pak Kades Rejosolor itu. Tapi ya tetap Pak Kadesnya kayak gitu. Akhirnya dengan berat hati untuk pendamping hukum koordinasi sama ahli waris, terpaksa bulat untuk menggugat,” ujarnya.

Yunita menambahkan, pihak ahli waris juga mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan.

Menurutnya, dokumen mengenai riwayat dan status tanah akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan.

Desa Sebut Tanah Tercatat dalam Arsip Desa

Sementara itu, Kepala Desa Rejoso Lor, Abdul Rohman, membantah klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi ahli waris.

Rohman mengatakan penetapan lokasi pembangunan gedung KDKMP dilakukan melalui musyawarah desa. Sebelum menentukan lokasi, pemerintah desa terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap dokumen dan arsip pertanahan yang dimiliki.

“Awal mulanya dari pemerintahan desa ada program strategis nasional KDMP, lalu kita berdiskusi dan mengadakan Musdessus bersama seluruh perangkat desa untuk menentukan titik lokasinya. Berdasarkan dokumen arsip desa kami serta hasil pengecekan buku kerawangan asli ke BPN, tanah tersebut betul-betul tercatat berstatus Eigendom atau GG,” kata Rohman kepada awak media.

Menurutnya, keberadaan bangunan di lokasi tersebut juga bukan sesuatu yang baru. Sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa, di lokasi itu telah berdiri balai dusun sejak 2018.

Ia menyebut selama bertahun-tahun tidak ada klaim dari pihak ahli waris terhadap tanah tersebut.

“Sebelum era saya menjabat, di situ sudah dibangun balai dusun sejak tahun 2018 dan tidak ada klaim sama sekali dari pihak ahli waris. Baru kemarin saat mulai dibangun gedung KDMP ini mereka mendadak melayangkan gugatan ke desa,” lanjutnya.

Rohman memastikan Pemerintah Desa Rejoso Lor akan menyiapkan seluruh dokumen dan kelengkapan hukum untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya.

Ia juga menyebut terdapat perbedaan luasan antara dokumen yang digunakan pihak penggugat dengan data yang tercatat dalam administrasi desa.

“Dalam dokumen surat waris penggugat tertulis 120 LB, sedangkan pada data GG catatan desa luasannya sangat besar. Intinya seluruh proses penetapan lokasi ini dilakukan secara transparan melalui musyawarah resmi dan didukung bukti arsip negara yang sah,” tegasnya.

Sidang Perdana Ditunda

Sementara itu, sidang perdana perkara tersebut yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) ditunda oleh majelis hakim PN Bangil.

Penundaan disebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi para pihak yang berperkara serta tidak hadirnya sejumlah pihak tergugat.

Dengan penundaan tersebut, kedua pihak kini mempersiapkan dokumen dan substansi perkara untuk agenda persidangan berikutnya.

Persoalan mengenai status tanah tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk mengenai riwayat kepemilikan, dokumen waris, serta dasar administrasi yang digunakan Pemerintah Desa Rejoso Lor dalam mencatat tanah tersebut sebagai aset desa. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.