BPJamsostek Gandeng KONI Kabupaten Pasuruan Lindungi Atlet dengan Jaminan Sosial

120
BPJamsostek Pasuruan saat mempresentasikan program sosialisasinya di Kantor KONI Kabupaten Pasuruan di Pogar Bangil, kemarin.

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJamsostek Pasuruan menggelar sosialisasi dan kolaborasi bersama KONI Kabupaten Pasuruan untuk perlindungan jaminan sosial kepada atlet, pelatih dan Pengurus Cabor (Cabang Olahraga). Sosialisasi dilakukan di Kantor KONI Kabupaten Pasuruan pada Selasa (29/11/2022). Sosialisasi dan Sinergitas ini merupakan upaya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan atlitnya menjadi peserta. Tentunya, hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Pasuruan, Trioki mengatakan perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi atlet, pelatih dan Pengurus Cabor. BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik memiliki tugas memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di Indonesia, termasuk dalam halnya para atlet.

Baca Juga :   Diminta KONI Gelar Muscab, Ketua Pelti Probolinggo Pilih Mundur

“Kami akan memberikan dukungan dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga para atlet dapat berlatih dan berupaya secara maksimal saat berlatih maupun tanding berlangsung” ujarnya.

Menurutnya, profesi atlet perlu diberi Jaminan sosial. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para atlet akan dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera yang mengakibatkan cacat sebagian fungsi atau amputasi bahkan cacat total tetap saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, atlit bisa memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca Juga :   Ingin Jadi Atlet E-Sport? Simak Tips Agar Jago Bermain Game Online, Yuk!

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat berlatih maupun bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai peraturan Perundang-undangan.

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KONI Kabupaten Pasuruan, H Moch Mulyadi mengaku mendukung penuh BPJamsostek untuk melindungi atlet, pelatih dan pengurus Cabor se Kabupaten Pasuruan. Dijelaskan terdapat 36 Cabor (Cabang Olahraga) yang ada di Kabupaten Pasuruan dengan jumlah sekitar 500 atlet dan 35 pelatih.

Baca Juga :   Porprov Jatim 2022, Kabupaten Pasuruan Target 5 Besar

Dengan adanya jaminan ini, diharapkan atlet, pelatih dan Pengurus Cabor Se Kabupaten Pasuruan dapat merasa lebih aman. Karena negara hadir memberi perlindungan apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan. Dan semua biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS Ketenagakerjaan. (day/*)