Upah Minimum Jatim Naik, Segini Besarannya!

614
Upah Minimum Jatim Naik, Segini Besarannya!
Uang dalam rupiah. Foto: Pixabay.

Surabaya (wartabromo.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Kenaikan UMP pada tahun depan mencapai 7,8%.

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menuturkan, kenaikan upah ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.

“Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,” jelas Khofifah melalui official Instagramnya.

Gubernur Jatim ini kemudian mengatakan, UMP ini akan menjadi dasar untuk menentukan upah minimum di Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. UMK akan diumumkan pada 7 Desember mendatang. 

Baca Juga :   Mau Nikmati Bromo Tanpa Harus Tunjukkan Rapid Antigen? Cek Titik-titiknya Berikut ini

“Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMPnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan,” lanjutnya. 

Selain itu, dalam aturan juga tertuang bahwa pengusaha dilarang menurunkan upah, apabila selama ini telah sesuai dengan UMP yang baru.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya,” tutupnya. (May)