Dua Titik ETLE di Kota Pasuruan Mulai Dipasang, Kabid Lalin: Rencananya Dioperasionalkan Tahun 2023

125

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemasangan dua titik CCTV ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan segera rampung. Sistem tilang eletronik akan mulai diberlakukan di awal tahun 2023 mendatang.

Pemasangan tiang dan kamera CCTV ETLE ini mulai dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan sejak bulan November 2022 lalu.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto, menargetkan pemasangan dua perangkat CCTV ETLE ini selesai pada akhir minggu ini.

“Targetnya sudah terpasang pertengahan Desember, antara tanggal 17 sampai 18 besok,” ujar Andriyanto

Andriyanto menjelaskan dua perangkat CCTV ETLE di jalan Panglima Sudirman dipasang dua ruas jalan dengan fungsi yang berbeda pula.

Baca Juga :   Bapenda Kota Pasuruan Ajak Warga Sadar Pajak di Jalan Sehat

Titik pertama berada di traffic light simpang empat penjara sisi barat. Dengan fungsi mencapture pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan pengendara yang melintas dari arah selatan ke barat.

Sementara titik kedua berada ruas jalan Panglima Sudirman sisi timur tepat di seberang Ruko Grand Parimas.

Fungsinya mencapture pelanggaran kelengkapan berkendara, seperti penggunaan sabuk pengaman dan helm. Termasuk menilang pengendara yang menggunakan polsel saat mengemudi.

“Rencananya dioperasionalkan tahun depan, sekitar bulan Januari,” ungkapnya.

Terkait mekanisme pemantauan CCTV ETLE dilakukan bersama-sama Dishub Kota Pasuruan dengan Satlantas Polres Pasuruan.

Pemantauan fungsi dan maintenance CCTV ETLE dipusatkan di Command Center di Kantor Dishub Kota Pasuruan. Sementara pemantauan penindakan hukum dipusatkan di Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :   Anggaran Trauma Healing Untuk Murid SDN Gentong Jadi Sorotan Dewan

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya, menghimbau para pengendara motor agar lebih taat berlalu lintas.

Pasalnya selain CCTV ETLE, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik juga dilakukan secara mobile dengan mobil Incar.

“Disamping tilang elektronik, secara berkala kita juga terapkan tilang manual. Sehingga warga bisa tertib berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan,” pungkasnya. (trj/**)