CCTV Tilang Elektronik di Kota Pasuruan Mulai Dipasang, Berlaku Tahun Depan

363

Pasuruan (WartaBromo.com) – CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pasuruan mulai dipasang. Tahun depan CCTV ini segera difungsikan.

Hal ini disampaikan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto, dalam acara forum lalu lintas pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Andri menyebut CCTV ETLE akan dipasang di dua titik. Titik pertama adalah di sisi barat simpang empat Lapas IIB Pasuruan. Titik kedua, di ruas jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sisi timur komplek ruko Grand Parimas.

Fungsi keduanya pun juga berbeda. Andri menyebut, CCTV yang berada di simpang empat berfungsi untuk menangkap gambar pelanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.

Sementara CCTV yang dipasang di ruas Jalan Panglima Sudirman berfungsi untuk menangkap gambar pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan berkendara seperti helm dan sabuk pengaman.

“Sudah mulai dipasang sejak bulan November kemarin. Selesainya pertengahan Desember ini,” kata Andri.

Untuk memasang CCTV ini, pemkot mengalokasikan anggaran Rp1,3 miliar yang mencakup pembelian CCTV ETLE, tiang, server backup, dan perangkat lain yang telah disesuaikan dengan Korlantas Polri.

Dalam pelaksanaannya nanti, dinas perhubungan akan berkolaborasi dengan Satlantas Polres Pasuruan Kota. Command Centre untuk memantau fungsi dan maintenance di kantor dinas perhubungan, sementara untuk pusat pemantauan penindakan hukum berada di Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota.

“Bulan ini mungkin masih uji coba dulu. Efektif difungsikan mungkin tahun depan,” imbuh Andri.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya menambahkan, selain CCTV ETLE, tilang elektronik dengan menggunakan mobil INCAR juga akan tetap diberlakukan.

“Tilang manual juga sesekali masih akan diterapkan, agar pengguna tetap tertib berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan,” kata Rizal. (tof/asd)