Terjerat Kasus Kredit Macet, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Ditahan Kejaksaan

973

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan seorang pegawai Kantor Kemenag Kota Pasuruan sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit multiguna pegawai di Bank Jatim.

Pegawai yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial SF. Ia ditahan pada Kamis (15/12/2022) setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kota Pasuruan.

Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menuturkan, SF melakukan pengajuan kredit multiguna sejak tahun 2017 hingga tahun 2019.

Dijelaskan Maryadi, modus yang dipakai, SF mengajukan kredit mengatasnamakan beberapa orang atau debitur yang merupakan teman-teman sekantornya sendiri.

“Ada 16 debitur yang jadi korban,” kata Maryadi, Jumat (16/12/2022).

Agar meyakinkan, SF mencantumkan namanya dalam pengajuan kredit multiguna itu sebagai bendahara Kantor Kemenag Kota Pasuruan. SF juga membubuhkan tanda tangan palsu Kepala Kantor Kemenag.

Dengan modus itulah, SF dengan mudah mendapatkan kredit dari Bank Jatim. Namun akhirnya kredit-kredit itu berakhir macet.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menambahkan, SF juga memalsukan SK yang menyatakan dirinya sebagai bendahara Kantor Kemenag.

Sebelum menetapkan SF tersangka, kejari telah memeriksa 16 debitur, Kepala Kantor Kemenag, bendahara Kantor Kemenag, pihak Bank Jatim, dan bahkan meminta pendapat ahli pidana serta auditor.

“Penetapan tersangka sudah berdasar alat bukti yang cukup. Dalam perhitungan kami, terdapat kerugian negara Rp1,4 miliar,” kata Wahyu.

SF kini ditahan di Lapas IIB Pasuruan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU Tipikor. (tof/asd)