Payung Madinah Kembali Bengkok hingga Pembuang Bayi di Purwosari Tertangkap | Koran Online 20 Des

223
payung madinah bengkok

Beragam peristiwa kami sajikan pada 19 Desember melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Selasa (20/12/2022). Mulai Payung Madinah Kembali Bengkok hingga Pembuang Bayi di Purwosari Tertangkap:

1. Habiskan Belasan Miliar, Payung Madinah Kembali Bengkok

Pasuruan (WartaBromo.com) – Salah satu kerangka payung “madinah” hidrolik kembali mengalami bengkok. Kini, kerangka payung bernilai miliaran rupiah itu langsung diperbaiki.

Peristiwa bengkoknya payung hidrolik tersebut terjadi pada Senin (19/12/2022) sore sekitar pukul 15.15 WIB. Simak Selengkapnya.

2. CCTV Rusak, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku Penculikan Kasun Pandaan

Pandaan (WartaBromo) – Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus penculikan Kepada Dusun Bangajang, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Namun, polisi masih kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :   Lokasi Ledakan Gondang Wetan Jadi Tontonan Warga

Ipda Budi Luhur, Kanitreskrim Polsek Pandaan mengatakan, selain mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, pihaknya juga mencari rekaman CCTV yang berada di dekat TKP dimana Sukari (57) Kasun itu dilaporkan diculik. Simak Selengkapnya.

3. Pembuang Bayi di Purwosari Terungkap, Langsung Ditangkap Polisi

Purwosari (WartaBromo.com) – Pelaku pembuang bayi di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah orang tua si bayi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membeberkan, setelah adanya peristiwa penemuan bayi di pekarangan rumah warga, polisi langsung melakukan penyelidikan. Simak Selengkapnya.

4. Terdakwa Tambang Ilegal di Bulusari “Hanya” Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja (AT) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga :   Polres Pasuruan Amankan Sabu Seberat 1,1 Kilogram hingga Satirkan Pancasila, Rahma Sarita Diberhentikan dari Staf Ahli MPR | Koran Online 18 Des

Putusan terhadap AT dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Shohel Nadjir di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (19/12/2022). Simak Selengkapnya.

5. Pria Ini Viral Setelah 7 Tahun Lalu Prediksi Argentina Menang Piala Dunia 2022

Pasuruan (WartaBromo.com) – Postingan pendukung Argetina 7 tahun lalu jadi perbincangan dunia. Pasalnya pria ini memprediksi Lionel Messi jadi pemenang Piala Dunia dan pemain terbaik.

Jose Miguel Polanco melalui akun Twitternya pada 21 Maret 2015 lalu sempat membuat twit mengejutkan. Berikut isinya: Simak Selengkapnya.