Catat! Potong Pohon Sembarangan di Kraksaan Bisa Didenda

130

Kraksaan (WartaBromo.com) – Warga Kota Kraksaan kini tak dapat sembarangan menebang pohon. Mereka bakal disanksi, utamanya warga di 9 desa/kelurahan.

Sanksi tegas itu muncul setelah terbitnya Perbup Nomor 37 Tahun 2022 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.

Dalam Perbup tersebut disebutkan, warga tidak boleh menebang dan memangkas pohon di 9 di wilayah Kecamatan Kraksaan. Yakni, Desa Bulu, Sumberlele, Kebonagung dan Desa Kandangjati Wetan. Kemudian Kelurahan Semampir, Patokan, Sidomukti, Kraksaan Wetan, Kandangjati Kulon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi menyebut, diterbitkannya Perbup Izin Penebangan Pohon sebagai salah satu langkah konkret Pemkab Probolinggo dalam memperingati Hari Gerakan Satu Juta Pohon.

Peringatannya biasa jatuh setiap 10 Januari.
“Agar peringatan Hari Gerakan Satu Juta Pohon tidak sekadar formalitas, tapi ada wujud nyatanya. Sehingga, warga tidak boleh sembarangan dalam menebang pohon,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Warga juga tak bisa langsung memotong pohon yang mengganggu fasilitas publik dan pengguna jalan. Harus melapor terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar disurvei. Jika membahayakan, maka akan dilakukan pemangkasan atau penebangan.

Untuk pengembangan di luar 9 daerah itu, warga harus mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Beberapa syarat pohon yang boleh dipangkas atau ditebang misalnya, bila pohon tersebut telah mranggas atau mati. Pohon tua, dan membahayakan pengguna jalan atau instalasi di sekitarnya.

Perbup di atas juga mengatur tentang pemindahan taman. Jadi, di wilayah mana saja, maka pemindahan taman yang dibangun oleh pemerintah harus mendapat izin terlebih dahulu dari DLH dan DPUPR.

Ia menegaskan kemampuan pohon untuk menyerap CO2 merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengatasi perubahan iklim. Melalui proses fotosintesis, pohon menyerap CO2, menyimpan karbon dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh makhluk hidup.

“Penyebab utama dari perubahan iklim adalah peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer bumi yang disebabkan oleh aktivitas manusia (antropogenik). Ayo kita tanam dan pelihara pohon,” pungkas Joko. (saw/asd)