Disidang, Terdakwa Kasus Santri Terbakar di Pandaan Dituntut 5 Tahun Penjara

469
Disidang, Terdakwa Kasus Santri Terbakar di Pandaan Dituntut 5 Tahun Penjara

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus terbakarnya salah seorang santri di salah satu Ponpes di Pandaan,Kabupaten Pasuruan memasuki agenda sidang tuntutan. Dalam sidangnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sidang tuntutan tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (31/1/2023).

Yusuf Akbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengatakan, selain dituntut 5 tahun penjara, MHM (16) juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

“Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” kata Yusuf, Selasa (31/1/2023).

Pria yang juga Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan juga menyebut bahwa dalam fakta persidangan terdakwa alasan pemberatan terdapat tiga point. Yakni anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.

Baca Juga :   Melihat Santri Balikan Pondok, Mulai Bebas Covid Hingga Tak Boleh Sakit

MHM dikenakan pasal 80 ayat 3, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan meninggal dunia. Selanjutnya, alasan yang meringankan terdakwa adalah berprilaku sopan, kooperatif dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, INF (13), seorang santri Ponpes di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dibakar temannya, MHM (16), Sabtu (31/12/2022) pukul 22.00.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Gempol, menderita luka serius hingga dilarikan ke RS Husada Pandaan, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo dan dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat hampir 3 minggu. Sementara MHM, warga Kecamatan Pandaan, diamankan Senin (2/1/2023) pukul 01.00 WIB. (don/yog)