Christiana-Chandra Bebas, Jaksa Masih Pikir-Pikir

133

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan diputus bebas. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, pihak Kejari Kota Pasuruan menghormati dan sudah melaksanakan semua isi putusan tersebut.

“Kami menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut sesuai jangka waktu yang diberikan undang-undang,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, dalam masa pikir-pikir, jaksa akan mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan sikap selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Majelis hakim menyatakan Christiana dan Chandra terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi itu dinilai bukan termasuk perbuatan pidana.

Majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar hak-hak Christiana dan Chandra serta harkat martabatnya dipulihkan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya juga menjatuhkan putusan yang sama kepada Sugiarto, Budi Priyanto, Hilmy Yuliardi, dan Eko Wahyudi dalam kasus korupsi JLU ini.

Empat terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi bukan termasuk perbuatan pidana. Keduanya pun bebas dari penjara pada awal Januari tahun 2023 lalu. (tof/asd)