Teler, Tiga Pemuda Aniaya Warga di Kanigaran

205

Mayangan (WartaBromo.com) – Tiga pemuda mabuk terpaksa harus diringkus Satreskrim Polresta Probolinggo. Itu dilakukan setelah ketiganya didapati mabuk dan menganiaya seorang remaja.

Lokasi penganiayaan itu berada di tepi jalan Sumber Akor, Jalan Supriyadi, Kanigaran. Saat itu, korban berinisial HZ, sedang mencuci muka di sumber air tepi jalan itu.

Tiba-tiba, ketiga pelaku berinsial ADF, MAF dan AA, datang menabrakkan motornya ke motor HZ yang sedang parkir.

Mengetahui kendaraannya ditabrak orang tak dikenal, HZ berusaha menegur dan bertanya baik-baik. Tapi ternyata ketiga pelaku malah naik pitam dan menganiaya korban.

Pertanyaan korban itu ditanggapi dengan emosi dan terjadi percekcokan antar pemuda ini. Bahkan akhirnya, terjadi perkelahian tak seimbang, satu lawan tiga.

Tak hanya itu, satu di antara ketiga pelaku itu ternyata membawa sajam jenis pisau. Perkelahian itu membuat HZ terluka di kepalanya.

Selain itu, korban juga menderita luka memar di pipi dan lecet di kedua kaki HZ.

Saat perkelahian, ada warga setempat yang melihat. Ia adalah BP, 33 tahun.

Semula, BP berniat melerai empat pemuda yang berkelahi tersebut. Namun nasib malang juga menimpa BP. Ia justru dibacok. Pelaku membacok bagian belakang kepala dan juga punggungnya. BP juga terluka.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menyebut, ketiga pemuda itu ternyata dalam kondisi mabuk. Pada Senin (6/2/2023) ketiganya berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polresta.

“Dari pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban,” terangnya pada Selasa (7/2/2023) siang.

Satreskrim belum menetapkan motif penganiayaan tersebut. Mantan kapolsek Tegalsiwalan ini bilang, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini ketiga pelaku diamankan ke Markas Polresta.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lai/saw/asd)