Kades di Purwosari Juga Minta THR ke Perusahaan di Desa Lain

3922

Purwosari (WartaBromo.com) – Tak hanya Martopuro, Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari juga meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di desa lain.

Hal itu sebagaimana surat permohonan tunjangan hari raya (THR) tertanda Kepala Desa (Kades) Martopuro pada 25 Maret 2023 yang didapatkan WartaBromo pada Selasa (04/04/2023).

Dalam surat yang dibagikan di salah satu grup WhatsApp, sang Kades juga mengajukan THR kepada perusahaan di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari atas nama PT. ALDM.

Isi proposal permohonan THR tersebut kurang lebih sama dengan proposal sebelumnya, yakni mengharapkan THR berbentuk sembako yang diperuntukkan bagi 17 perangkat dan 8 petugas desa lainnya.

Sementara itu, bos PT ALDM Fatkhur Rahman saat dikonfirmasi membenarkan jika surat tersebut memang untuk perusahaannya. Namun, hingga kini belum mengetahui keberadaan surat tersebut.

Baca Juga :   Dapat Parcel Berisi Makanan Mudah Rusak, Ini Petunjuk KPK

“Saya cek ke admin dulu. Kita juga melintas di sana (Martopuro),” ujarnya.

Fatkhur menuturkan jika dirinya siap saja jika diminta untuk berbagi asalkan tidak ada tuntutan nominal.

“Nek saya pasti memberikan selama tidak ada tuntutan nominal mas, “katanya.

Sebelumnya Kades Martopuro, Rianto saat dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Menurutnya hal itu sah dan diperbolehkan oleh aturan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda).

“Perda memperbolehkan desa menerima bantuan dari pihak ketiga. Maka dari itu kita ajukan proposal THR ini,” papar Rianto menjelaskan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (04/04/2023). (lio/yog/asd)