Ada Kades Minta THR ke Perusahaan, Pemkab Sebut Sudah ada Surat Larangan

2166
Kades di Purwosari Minta THR ke Perusahaan
Surat permintaan THR oleh Kades Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Purwosari (WartaBromo.com) – Beredarnya Surat Permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Martopuro Kecamatan Purwosari kepada sejumlah Pengusaha dan Perusahaan mendapatkan respon dari berbagai pihak.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Pasuruan, Diano Vela Ferry Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan meminta Camat setempat melakukan pembinaan.

“Sudah kami tindaklanjuti dan meminta Camat melakukan pembinaan, ” ujarnya kepada wartabromo.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (4/4/2023).

Diano juga sangat menyayangkan munculnya surat permohonan THR berupa Sembako oleh Kepala Desa Martopuro tersebut. Pasalnya, sudah ada surat edaran terkait larangan menerima apalagi meminta Parcel THR.

“Yang jelas sudah ada surat edaran larangan menerima parcel apalagi meminta, kalau memberi atau bersedekah sangat dianjurkan di bulan baik dengan tidak melanggar ketentuan yang ada, ” tegasnya.

Baca Juga :   Kades di Purwosari Minta THR ke Perusahaan dan Pengusaha

Seperti diberitakan, Kepala Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Rianto mengeluarkan surat berkop resmi yang berisi permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha dan perusahaan. Tak hanya di desanya. Surat tersebut juga ditujukan untuk perusahaan yang berdomisili di luar desanya.

THR berupa parsel sembako yang diajukan permohonan tersebut nantinya diperuntukkan bagi perangkat desa dan petugas desa lainnya yang berjumlah 25 orang.

Kades Martopuro, Rianto sendiri saat dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu.

Menurutnya hal itu sah dan diperbolehkan oleh aturan. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) disebutkan bahwa Pemdes boleh menerima bantuan dari pihak ketiga.

“Perda memperbolehkan desa menerima bantuan dari pihak ketiga. Maka dari itu kita ajukan proposal THR ini,” katanya. (yog/yog)