Menagih Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu yang Hampir 5 Tahun Tak Kunjung Diberikan

365
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah belum juga membayar uang penghargaan bagi 2.747 penyelenggara Pemilu 2014. Hal itu karena undang-undang pemilu yang telah direvisi tidak lagi mengatur soal pemberian uang penghargaan tersebut.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan periode 2014 – 2019, Winaryo Sujoko, mengatakan bahwa pemerintah telah abai kepada penyelenggara pemilu. Terutama pada periodenya yang telah selesai masa tugas. Hingga kini belum juga menerima uang penghargaan yang seharusnya diberikan.

“Di tahun 2014 sampai 2018 kami telah menyelenggarakan Pilpres sebanyak 2 kali dan menghantarkan Jokowi sebagai presiden. Ini lucu, karena uang penghargaan yang dulu juga diberikan pada KPU tidak pernah diberikan pada kami hingga hampir 5 tahun,” ungkap Winaryo di kediamannya, Kamis (13/4/2023).

Pihaknya mengharapkan agar pemerintah segera membayar uang penghargaan yang sudah 4 tahun ditunggu itu. Meski dalam perjalanannya undang-undang yang berkaitan harus direvisi.

Winaryo menerangkan, kendati UU No 12/2003 telah direvisi menjadi UU No 15/2011 tentang penyelenggara Pemilu dan kembali direvisi menjadi UU No 7/2017 tentang Pemilu, namun tetap ada pasal yang menyatakan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dinyatakan tetap berlaku.

“Tetap berlaku. Dengan catatan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemilu,” imbuh Winaryo yang kini aktif menggeluti dunia pertanian dan beberapa organisasi kemasyarakatan.

Karena itu,  sebelum Presiden Jokowi lengser di tahun 2024, ia berharap agar segera mengeluarkan kebijakan terkait kompensasi ini. “Dan segera diberikan pada yang berhak sebagai bentuk penghargaan,” tutupnya berharap.

Diketahui, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 disebutkan bahwa uang penghargaan kepada ketua KPU kabupaten/kota Rp 14,4 juta dan anggota KPU kabupaten/kota sebesar Rp 10,8 juta. (lio/asd)