Sambut Hari Raya, Gubernur Jatim Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Selama 120 Hari

302

Surabaya (WartaBromo.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444H.

Insentif tersebut berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya, serta bebas PKB progresif. Kebijakan ini berlaku selama 120 hari mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya seperti dikutip wartabromo.com dari laman kominfo.jatimprov.go.id Jumat (14/4/2023);

Gubernur Khofifah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran wajib pajak serta terciptanya tertib administrasi pemungutan pajak daerah.

Baca Juga :   Samsat Kraksaan "Diserbu" Warga, Ada Apa?

“Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur dan berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak. Insentif yang diberikan selama kebijakan ini berlangsung diprediksi sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00. (yog)