Bawaslu Kabupaten Pasuruan Petakan Indikator Kerawanan Pemilu

74

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan tengah menyusun indikator pemetaan kerawanan Pemilu 2024 mendatang.

Titin Wahyuningsih, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan pemetaan indikator itu sebagai antisipasi terhadap tingkat kerawanan.

Menurut Titin, sejauh ini ada beberapa indikator kerawanan pemilu yang telah dipetakan Bawaslu. Terutama dalam pengajuan calon legislatif yang baru dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.

“Beberapa hal yang menjadi indikator kerawanan antara lain, ketepatan waktu, kelengkapan berkas dan keabsahan berkas,” papar Titin, (1/5/2023).

Pemanfaatan rentang waktu mulai tgl 1-14 Mei tersebut diharapkan untuk digunakan sebaik- baiknya, sehingga pendaftaran tidak terjadi penumpukan di hari terakhir.

Untuk kelengkapan dan keabsahan berkas, lanjut Titin, perlu juga menjadi perhatian bagi KPU Kabupaten Pasuruan dan Parpol.

Baca Juga :   Dapil Pemilu 2024 di Lumajang Bertambah, Berikut Rinciannya

“Baik berkas yg diupload di silon ataupun yang di serahkan secara hardcopy,” imbuh Titin menjelaskan.

Diketahui, hal-hal tersebut juga sudah disampaikan melalui surat imbauan Bawaslu kab. Pasuruan kepada KPU kab. Pasuruan dan partai politik pada 27 April 2024 lalu.

“Diharapkan agar dalam pelaksanaan pengusulan calon legislatif berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Titin berharap. (lio/asd)