Raperda RTRW Ditunda, Rusdi Sutejo : Tidak Ditolak Tapi Perlu Dikaji Ulang

201

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembahasan dan pengesahan Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) resmi ditunda.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutedja mengatakan bahwa pembahasan revisi Raperda RTRW tidak perlu ditolak secara keseluruhan namun hanya perlu dikaji ulang dengan transparan dan lebih komprehensif.

“Kita tidak menolak. Intinya Raperda RTRW ini akan ditunda dan dikaji ulang,” papar Rusdi saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Senin (8/5/2023).

Rusdi merupakan politisi yang sejak awal muncul wacana revisi Raperda ini getol memperingatkan agar Perda RTRW nantinya tidak mengabaikan perda RDTR yang sudah ada.

Pernyataan yang sama juga datang dari Politisi Fraksi PKS, Najib Setiawan. Menurutnya, Raperda RTRW tersebut perlu dikaji ulang lagi karena ada beberapa item yang justru memang tidak berpihak kepada rakyat.

Baca Juga :   Alasan Dewan Bentuk Pansus Covid-19

Di wilayah Beji contohnya, dulu masuk kawasan persawahan dan pemukiman yang harus dilestarikan, kini malah menjadi kawasan industri dengan berbagai sisi negatif yang merusak lingkungan.

“Akibat perubahan kawasan itu akan berdampak banjir. Ujung-ujungnya rakyat disengsarakan,” ujar Najib yang juga Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan memastikan bahwa pembahasan dan pengesahan Raperda RTRW akan ditunda hingga dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Selain itu, Mas Dion juga menekankan bahwa akan melakukan evaluasi terhadap Raperda RTRW bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan. (lio/yog)