Ratusan Warga Tambaksari Diperiksa Kejaksaan di Kantor Kecamatan Purwodadi

410

Purwodadi (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan secara masif kembali memeriksa ratusan saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo mengatakan pihaknya hari ini kembali memeriksa 150 orang saksi dari warga Desa Tambaksari. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Purwodadi.

“Dari 150 orang itu yang datang 108 orang. Semuanya pemilik sertifikat yang ikut program tersebut,” ungkap Agung, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

Dari pemeriksaan tersebut, ada beberapa item yang menjadi materi penyidikan. Diantaranya besaran penarikan hingga skema penggunaannya.

“Dari situ kita temukan indikasi punglinya. Dari hitungan kasar ditemukan Rp 2,8 miliar. Namun nilai itu masih kita kroscek lagi,” lanjut Agung.

Baca Juga :   Kasus Redistribusi Tanah di Tambaksari Purwodadi Naik ke Tahap Penyidikan

Menurutnya, setelah tahap penyidikan selesai, maka pihaknya akan menetapkan tersangka. Mengingat dalam proses penyidikan itu, pihaknya sudah menemukan indikasi calon tersangka.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pungli Redistribusi Tanah Desa Tambaksari Purwodadi Naik status dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Kejari sendiri sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut. (lio/yog)