Soal Penyidikan Kasus Pungli Redistribusi Tanah, Kejari : Siapapun yang Menghalangi akan Kita Tindak

236

Bangil (WartaBromo.com) – Proses penyidikan kasus pungutan liar (pungli) program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari terus dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan secara tegas menyatakan akan menindak siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Jumat (19/5/2023) kemarin.

“Kalau ada pihak-pihak yang diduga akan menghalangi proses penyidikan, tentunya kita akan menindaknya,” ujar Agung.

Menurutnya, dalam hal ini terdapat pasal yang menyangkut tindakan menghalang – halangi proses penyidikan yang dapat diterapkan pada pihak yang melakukan penghalangan.

Namun demikian, ia memastikan sejauh ini belum ada tindakan tersebut dari pihak manapun. Meski disadari muncul pro dan kontra dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan.

Baca Juga :   11 Tersangka BOP Kabupaten Pasuruan Jalani Sidang Pertama

Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi Hartono, anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan sangat mengapresisasi langkah Kejari Kabupaten Pasuruan dalam mengusut tuntas kasus dugaan pungli Redistribusi tersebut.

Menurutnya, langkah tepat telah diambil oleh Kejari. Mengingat, dalam proses penyidikan itu, Kejari telah menjemput bola dengan memanggil ratusan warga Desa Tambaksari untuk dimintai keterangan di Kantor Kecamatan Purwodadi pada Selasa (16/5/2023) lalu. (lio/yog)