Barang Milik Negara di Pasuruan Senilai Rp 10 M Dimusnahkan

2719

Bangil (WartaBromo.com) – Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 2022. BMN yang dimusnahkan tersebut bernilai sekitar Rp 10 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan barang-barang tersebut terdiri dari rokok, tembakau iris, dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Terdiri dari 9.258.262 batang rokok, 280.483 gram tembakau iris serta 3.932 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol,” papar Hannan sapaanya usai melakukan pemusnahan, Selasa (13/6/2023).

Ia bilang, barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sebesar Rp10.859.417.485 rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6.485.518.972 rupiah. Selain itu, peredaran BKC ilegal dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga :   Polres Ragukan Komitmen Pemkab Probolinggo Berantas Pungli

Kegiatan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan serta penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Ini wujud komitmen kita bersama. Masyarakat harus tahu bahwa Bea Cukai tidak diam saja. Kalo di masyarakat masih marak, tolong diinformasikan dan langsung kita lakukan penindakan,” pungkas Hannan.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan dana bagi hasil cukai dengan persetujuan Menteri Keuangan tahun 2022 mencapai sekitar 60 triliun. Tahun depan ia menargetkan bisa mencapai 70 triliun rupiah.

“Tahun lalu, dana bagi hasil cukai kita dapat sekitar 60 triliun. Tahun ini targetnya 70 triliun,” ungkap Irsyad yang juga Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Timur (Kasatkorwil Banser Jatim).

Baca Juga :   Mau Buat E-KTP Besok Bisa Disini Lho...

Dengan dana bagi hasil cukai itu juga, ia berharap keberadaan jalan rusak di wilayahnya bisa segera direkontruksi dan diperbaiki. (lio/yog)