Susah Cari Pupuk? Pria Ini Timbun Puluhan Zak Pupuk Bersubsidi

180

Pajarakan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Sogaan, Pakuniran, dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo. Pasalnya, pria ini memanipulasi dan menimbun pupuk bersubsidi yang didapat dari luar daerah.

Ada sekitar 30 karung atau satu setengah ton pupuk subsidi yang diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Satu saknya berkapasitas 50 kg. Semuanya pabrikan Petrokimia Gresik.

Dari tangan pria berinisial MK. Pupuk tersebut, sengaja disembunyikan pelaku di kios tempat awal mulanya kasus ini terbongkar.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut ada dugaan penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan pelaku ini,” jelas Kapolres Probolinggo, Teuku Arsya Khadafi, di Mapolres Probolinggo, Kamis (22/06/2023).

MK sebagai pemilik kios pun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan, stok pupuk subsidi itu didapatnya dari Madura. Lalu dijual kembali di sekitar kios milik pelaku, di Desa Sogaan, Pakuniran.

Baca Juga :   Soal Belajar secara Tatap Muka, Begini Sikap Pemkot Probolinggo

“Tersangka ini mengambil keuntungan dengan memanfaatkan keterbatasan pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Probolinggo. Dia dengan sengaja, membeli pupuk subsidi dari wilayah edar Madura dan Jawa Timur bagian barat. Selanjutnya, dijualnya kembali di Kabupaten Probolinggo,” jelas Arsya.

Atas perbuatannya itu, MK dijerat Peraturan menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023. tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Serta PP pengganti undang-undang nomor 8 tahun 1962. tentang perdagangan barang dalam pengawasan. Dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, MK tidak ditahan. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Hanya dikenakan wajib lapor, sampai kasusnya diserahkan ke Kejaksaan. (lai/asd)