Rencana Pembebasan Lahan JLU, Dewan: Jangan Sampai Menjadi Problem di Masyarakat

187
Rapat Pansus JLU Kota Pasuruan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembebasan lahan untuk Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan ke depan tampaknya akan menghadapi syarat lebih banyak. Pasalnya, Pemkot harus melengkapi gambaran menyeluruh pembangunan JLU.

Ketua Pansus JLU, Ismu Hardiyanto mengatakan, regulasi yang baru, pembebasan lahan untuk JLU mengharuskan ada dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).

“Poin krusialnya, pembebasan tanah ini jangan sampai menjadi problem di masyarakat,” kata Ismu, Kamis (22/06/2023).

Politisi PKS ini menyebut, DPPT ini tidak hanya terkait soal pengadaan tanah semata, melainkan juga perlu melampirkan gambaran menyeluruh pembangunan JLU.

Gambaran menyeluruh yang dimaksud ialah, dimulai dari tahapan pengadaan lahan, skema pembiayaan bersumber dari mana, hingga kepastian pelaksanaan. Ini agar tidak hanya asal sedia lahan, tetapi tidak ada kepastian kapan dibangun.

Baca Juga :   Nyolong Ponsel Tetangga, Pemuda di Lekok Ditangkap Polisi

Apalagi belakangan diperkirakan biaya pengadaan lahan keseluruhan untuk proyek JLU membutuhkan hingga Rp200 miliar. Sementara dana cadangan yang dimiliki pemkot hanya Rp85 miliar.

“Sisanya itu pembiayaan darimana? Seperti apa skemanya? Itu juga yang harus dilengkapi,” ujar Ismu.

Menurut Ismu, Pemkot Pasuruan sudah membuat draf DPPT, draf tersebut perlu disempurnakan. Selain itu juga menyelesaikan beberapa administrasi yang belum lengkap.

Salah satunya, misalnya, soal skema pembiayaan pembangunan JLU yang sempat diwacanakan bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

“Kami sarankan untuk mengonfirmasi ke pemerintah pusat soal timeline pembangunannya jika memang JLU sudah masuk dalam skema pembiayaan pusat,” imbuh Ismu.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko mengungkapkan, saat ini pihaknya masih fokus untuk menuntaskan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk JLU.

Baca Juga :   Belajar di Rumah Siswa Kota Pasuruan Diperpanjang hingga 1 Juni 2020

Amdal ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk mengajukan penentuan lokasi (penlok) JLU ke Pemprov Jatim.

Soal estimasi biaya pembebasan lahan yang dibutuhkan, berdasarkan data dari BPN, menurut Gustap, memang diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

“Soal skema pembiayaan, nanti tim anggaran yang akan merumuskan. Kami, PUPR hanya eksekusi,” ujar Gustap. (tof/asd)