Ini yang Dilakukan Pelaku usai Menghabisi Korban dan Membungkusnya ke Dalam Karung

870
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Makung Ismoyo Jati menunjukkan barang bukti kepada awak media. Foto: Amal Taufik

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap pelaku pembunuhan Sadi (63) di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu. Pelaku menghabisi korban dengan cara dipukul pakai kunci ledeng.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati membeberkan, pelaku bernama Amil (60) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berangkat ke Alastlogo pada Sabtu (24/06/2023) pagi pukul sekitar 05.00 untuk mendatangi Amil di rumah penjaga sumur bor. Lokasi tersebut merupakan tempat bekerja Amil.

Kedatangan Sadi dengan maksud menagih utang. Namun saat ditagih, ternyata Amil belum bisa membayar hingga akhirnya keduanya terlibat cekcok.

Cekcok keduanya berujung pemukulan yang dilakukan oleh Amil. Amil memukul Sadi menggunakan kunci ledeng.

“Korban dipukul dengan menggunakan kunci ledeng,” kata Makung saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota pada Rabu (28/06/2023).

Sadi dipukul di bagian kepala belakang sebanyak tiga kali dan di bagian wajah sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di tempat. Usai menghabisi Sadi, Amil membiarkan jasad Sadi di rumah penjaga sumur bor lalu pulang.

Malam pukul 22.00, Amil kembali ke rumah penjaga sumur bor. Ia membungkus jasad Sadi dengan karung goni berwarna putih dan mengikatnya.

Esok harinya, Minggu (25/06/2023) pukul 03.00, Amil membawa jasad Sadi yang sudah terbungkus karung goni ke areal pemakaman dengan menggunakan sepeda motor lalu membuangnya di sana.

“Tersangka kami jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” ujar Makung. (tof/asd)