Gabungan LSM Pasuruan Minta Bareskrim Usut Tuntas Mafia BBM di Pasuruan

1950
Gabungan LSM yang tergabung dalam BAJAK meminta Bareskrim usut tuntas kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Kamis (13/7/2023) siang.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 20 LSM yang tergabung dalam Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) di Pasuruan, minta kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi diusut tuntas. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) daerah yang terkesan “kecolongan”. 

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto mempertanyakan baru terungkapnya kasus itu. Padahal usaha tersebut sudah berjalan sejak 2016. Ia pun mempertanyakan kinerja APH Pasuruan dan Jatim. 

“Ke mana polres dan polda? Wajar kalau publik mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum,” kata Lujeng, Kamis (13/07/2023).

Lujeng mengaku, dari hasil investigasi yang dia lakukan, ada belasan SPBU di Kabupaten Pasuruan seperti di Kecamatan Purwosari, Gempol, Beji, Pandaan yang diduga memasok BBM solar subsidi kepada tersangka. Ia mendesak agar belasan SPBU ini juga diperiksa.

Sementara itu, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir menambahkan, agar tersangka AW alias Abdul Wachid menjadi justice collaborator. Pihaknya mendorong agar ia membuka daftar siapa saja yang terlibat dalam kegiatan bisnisnya.

“Siapa yang jadi backing dan siapa yang menerima setoran? Itu harus ditindak juga. Kasus di Pasuruan ini menjadi pintu masuk bagi polisi membongkar mafia BBM,” ujar Misbah.

Terpisah Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini sudah direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama antara Bareskrim, Polda Jatim, dan Polres Pasuruan Kota.

Senada dengan Makung, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers mengatakan, sejak awal Bareskrim sudah merencanakan pengungkapan kasus ini bersama Polres Pasuruan Kota dan Polda Jawa Timur.

“Sejak awal sudah koordinasi dengan polres, polda, dan pertamina. Jadi kami ini tim gabungan. Bukan kami (bareskrim) berdiri sendiri,” kata Hersadwi.

Seperti diberitakan, tiga orang di Kota Pasuruan yakni AW (55), BFP (23), dan ST (50), ditetapkan tersangka penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Mereka diduga membeli solar subsidi lalu menjualnya dengan harga non subsidi.

Dalam satu bulan AW bisa menjual solar hingga 300.000 liter. Ia membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dan menjualnya seharga Rp 9.000. Keuntungan yang dia raup selama sebulan mencapai Rp 660 juta. (tof/syi)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.