Satpol PP Copot Puluhan Banner Langgar Aturan, Mayoritas Milik Parpol

84
Petugas Satpol PP menertibkan banner yang melanggar.

Bangil (WartaBromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan copot puluhan banner partai politik yang melanggar ketentuan di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/9/2023).

Ada dua titik lokasi yang dilakukan penertiban. Yakni di Jalan Mangga dan juga di sekitar Pegadaian Kecamatan Bangil.

“Kami melakukan penertiban banner yang dipasang Kecamatan Bangil,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Kamis (10/8/2023).

Ia bilang, dari dua lokasi tersebut ada sekitar 24 banner yang dilepas. Mayoritas banner yang dilepas merupakan banner dari partai politik terkait ucapan selamat Idul Fitri 2023.

Banner-banner tersebut dicopot karena sejumlah alasan.  Pertama, tak memiliki izin dari pihak pemerintah daerah, kedua ditancapkan di pohon di pinggir jalan.

Baca Juga :   Dituding Rusak Spanduk Warga, Begini Tanggapan Cimory

“Yang ketiga ini karena reklame atau baliho yang ditertibkan mengganggu pandangan baliho lain. Dan yang keempat banner menempel di tiang penerangan penerangan jalan umum,” jelasnya. (lio/asd)