Indikasi Gagalkan Pemilu 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP

1885
Suryono, advokat asal Kabupaten Pasuruan Jawa Timur saat melaporkan Bawaslu ke DKPP di Jakarta, Rabu (15/8/2023)

Jakarta (WartaBromo.com) – Ketua dan Anggota Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) lantaran diindikasikan ada upaya untuk gagalkan pemilu serentak dengan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga asal Kabupaten Pasuruan bernama Suryono yang berprofesi sebagai Advokat pada selasa (15/8/2023) siang.

Surat pengaduan diterima sekitar pukul 11.00 WIB pada rabu siang oleh Leon Filman staf di bagian kesekretariatan DKPP dan diberi nomer 01-15/Set-02/VIII/2023.

Menurut Suryono, molornya pembentukan pimpinan Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Kota telah berdampak hilangnya proses pengawasan pada tahapan pemilu yang sedang berlangsung yakni pengawasan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Apalagi, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pernah mengusulkan ide agar pemilu serentak 2024 ditunda pada Juli 2023 lalu yang sempat membuatnya juga dilaporkan ke DKPP oleh sejumlah pihak.

Baca Juga :   13 Oknum PPK Mangkir dalam Sidang DKPP

“Ini jelas terdapat indikasi upaya terstruktur, sistematis dan masif untuk menggagalkan pemilu serentak tahun 2024 oleh Bawaslu,”tudingnya.

Ketua dan anggota Bawaslu RI, lanjutnya, dinilai tidak becus dalam melakukan tugas perekrutan Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia terutama di Jawa Timur. Akibatnya, timbul ketidakpastian pengawasan pemilu di kabupaten dan kota. Selain itu, dampak dari ketidakprofesionalan dan ketidakpastian dalam pengumuman hasil proses perekrutan yang sudah dilaksanakan menimbulkan terjadinya kekosongan pimpinan Bawaslu di Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

“Mereka sekehendak hati melakukan perubahan keputusan terkait pengumuman hasil perekrutan secara terus menerus. Ini sudah tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,”jelasnya.

Baca Juga :   Putusan DKPP, 13 Oknum PPK di Pasuruan Resmi Dipecat

Dalam laporannya, Suryono menjelaskan lantaran sampai pada tanggal 12 Agustus pengumuman hasil perekrutan tak kunjung dilaksanakan, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12 Agustus 2023, yang isinya mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan dari Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin 14 Agustus sampai Rabu, 16 Agustus 2023 di ubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai Minggu, 20 Agustus 2023.

“Saya berharap DKPP bisa memberikan tindakan tegas agar marwah lembaga Bawaslu tetap terjaga integritas dan profesionalitasnya, “tegasnya. (yog)