Probolinggo (WartaBromo.com) – Kasus pembunuhan terhadap Siti Munawaroh (24), perempuan asal Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Selain diduga menjadi korban pembunuhan berencana, penyidik juga menemukan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban.
Fakta itu terungkap dari hasil penyidikan terhadap dua tersangka yang kini telah diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Penyidikan polisi mengungkap dugaan kuat adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban setelah nyawanya direnggut.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan penyidik telah mengamankan dua tersangka berinisial Rofiq alias RF dan Humaidi alias HM. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah identitas korban berhasil diungkap.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Peristiwa itu diduga dilakukan setelah korban meninggal dunia. Namun seluruh rangkaian peristiwa masih terus kami dalami melalui pemeriksaan intensif dan didukung hasil autopsi serta pembuktian ilmiah,” kata Latif, Sabtu (4/7/2026).
Menurut dia, penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan seluruh konstruksi perkara. Polisi masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan keterangan kedua tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad perempuan di dasar sumur irigasi kawasan persawahan Desa Alassumur Kulon, Jumat (3/7/2026). Kondisi jasad saat ditemukan telah membusuk sehingga proses identifikasi dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan forensik.
Setelah identitas korban dipastikan sebagai Siti Munawaroh, warga Kecamatan Bantaran, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua terduga pelaku di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa motif kejahatan tidak hanya berkaitan dengan pembunuhan.
Kendaraan milik korban diduga sempat dikuasai pelaku, kemudian dipreteli sebelum dibuang ke kawasan Sungai Pancar Glagas, Desa Randumerak, Kecamatan Paiton untuk menghilangkan jejak.
Selain itu, sejumlah barang milik korban diduga turut dimusnahkan agar identitas korban sulit dilacak.
“Kami sedang menyusun secara utuh kronologi kejadian, mulai dari pertemuan korban dengan pelaku, peristiwa pembunuhan, dugaan kekerasan seksual, hingga upaya pelaku menghilangkan barang bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagai penguat pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres menegaskan, penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai perkembangan hasil penyidikan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta secara utuh agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban maupun keluarganya,” kata Latif.
Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo. Penyidik belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (lai/saw)




















