GUSDURian Pasuruan Protes Keras,Tambang di Kawasan Penanggungan Kok Bisa Beroperasi Lagi?

1645

Gempol (WartaBromo.com) – Kembali beroperasinya kegiatan penambangan di Kawasan Gunung Penanggungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur mendapatkan reaksi keras dari GUSDURian Pasuruan.

Koordinator Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) GUSDURian Pasuruan Makhfud Syawaludin mengatakan jika berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188 tahun 2015, Kawasan Cagar Budaya Gunung Penanggungan merupakan Cagar Budaya sehingga seyogyanya tidak boleh lagi ada tambang.

Dirinya menyebutkan, lokasi Tambang Pasir dan Batu (Sirtu) sebelah selatan berada di perbatasan Dusun Betro, Desa Wonosunyo. Sebelah utara dan barat berada di wilayah Dusun Wonosunyo, Desa Wonosunyo.

“Saya dapat informasi itu seminggu yang lalu. Ada tambang kembali beroperasi. Kami khawatir itu memperburuk kondisi lingkungan. Mengingat Desa Wonosunyo rutin mengalami kekeringan dan disuplay air oleh BPBD,” imbuh Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan itu pada wartabromo.com, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga :   Bupati Lumajang Dipanggil Polda Jatim, Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik

Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan untuk memeriksa perihal izin dari tambang di Kawasan Gunung Penanggungan tersebut.

“Kalau itu berizin, kami kecewa. Sebab tambang itu berada di kawasan cagar budaya dan dekat dengan pemukiman warga,” tandasnya.

Untuk diketahui, pengelola tambang yang berhenti sekitar tahun 2015 silam itu, juga tidak melakukan reklamasi di lokasi bekas penambangan. (yog)