Pelaku Penganiayaan di Stadion Kota Pasuruan, Divonis 12 Tahun Penjara

499
Penganiayaan stadion kota pasuruan
Tersangka saat memperagakan aksi penganiayaan pada korban. Foto: Amal Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus penganiayaan di depan Stadion Untung Suropati yang menewaskan Afrizal Ramadhani memasuki agenda vonis. Pelaku divonis pidana penjara selama 12 tahun.

Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Selasa (07/11/2023) siang.

Humas PN Pasuruan, I Komang Ari Anggara Putera membeberkan, berdasar musyawarah majelis hakim, terdakwa yang bernama Ahmad Asrafi terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang restitusi pengganti biaya perawatan medis korban sebesar Rp35.900.000. Uang restitusi tersebut telah dibayar oleh terdakwa.

“Jadi ancaman pasal 338 itu kan maksimal 15 tahun. Kami memutus 12 tahun, itu termasuk pertimbangannya telah terbayarkan restitusi tersebut,” kata Komang.

Baca Juga :   DPP Golkar Pasang Adi-Gus Amak untuk Bertarung di Pilwali, DPD Belum Tentukan Gerak

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Ahmad Asrafi terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ahmad Asrafi selama 12 tahun. Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang restitusi pengganti biaya perawatan medis Afrizal Ramadhani selama berada di rumah sakit sebesar Rp35.900.000.

Seperti diketahui, Afrizal Ramadhani, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dianiaya oleh Ahmad Asrafi pada Sabtu (27/06/2023).

Usai dianiaya, Afrizal sempat dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Jombang. Afrizal dirawat selama beberapa hari hingga menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Jombang. (tof/may)