KPU Catat Lebih Dari 100 Warga Ajukan Pindah Pilih

79
Suasana kesibukan di kantor KPU Kota Pasuruan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) terus dilakukan menjelang pemilu 2024. Di Kota Pasuruan, ratusan warga mengajukan pindah pilih.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mokhamad Zahid mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk memastikan agar warga tidak kehilangan hak pilihnya.

Hingga sekarang, KPU Kota Pasuruan mencatat, lebih dari 100 orang mengajukan pindah pilih.

“Itu mencakup warga yang pindah pilih ke luar Kota Pasuruan dan pindah pilih masuk Kota Pasuruan,” kata Zahid.

Secara rinci, Zahid menyebutkan, ada 64 orang yang mengajukan pindah masuk ke Kota Pasuruan. Lalu ada 50 orang yang mengajukan pindah pilih ke luar Kota Pasuruan.

Mereka yang mengajukan pindah pilih beralasan karena urusan pekerjaan dan ada juga yang beralasan karena urusan keluarga. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan pindah pilih, agar tidak ada yang mengajukan secara mendadak.

Baca Juga :   Tak Sesuai Target, Partisipasi Pemilih di Pilwali Kota Pasuruan Sebesar 76 Persen

Warga yang mengajukan pindah pilih harus dipastikan dulu statusnya di TPS asal. Sehingga bisa diproses pindah pilih sesuai dengan TPS yang dekat dengan domisili barunya.

“Pemilih dapat mengurus dokumen pindah pilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara,” imbuh Zahid. (tof/may)