Setelah Bungkam, KPU Kabupaten Pasuruan Akhirnya Buka Suara Soal Orang Mati Masuk DCT

138
Setelah Bungkam, KPU Kabupaten Pasuruan Akhirnya Buka Suara Soal Orang Mati Masuk DCT

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan akhirnya buka suara soal masuknya orang yang sudah meninggal dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif. KPU menunggu mendapat informasi dari partai yang bersangkutan.

Anggota Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan tahapan penetapan DCT sesuai regulasi.

“Terkait calon yang meninggal masuk dalam DCT kami memedomani Pasal 87 PKPU 10 tahun 2023. Dalam proses pencalonan anggota DPRD peserta pemilu adalah partai politik,” ungkap Zahro saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Ia bilang, sejauh ini KPU Kabupaten Pasuruan belum juga menerima informasi dari partai politik yang bersangkutan terkait calon yang meninggal dan masih tercantum dalam DCT.

Baca Juga :   Waspada Bule Penipu! Pedagang Buah di Stasiun Kota Pasuruan Jadi Korbannya

“Jika kami sudah menerima informasi dari partai politik terkait calon tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya menerangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daftar Calon Tetap anggota legislatif telah ditetapkan oleh KPU pada Sabtu (4/11/2024). Namun, seorang caleg yang sudah meninggal dunia masih masuk DCT.

Caleg yang dimaksud bernama Bambang Heri Purnomo, pentolan DPC Partai Perindo Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu. (lio/may)